Telah tercapainya Keadilan Restoratif, Wakajati Ajukan Penghentian Penuntutan terhadap 2 perkara kepada JAM Pidum

Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. didampingi Koordinator dan jajaran bidang Pidana Umum ajukan 2(dua) perkara dari Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif secara virtual kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. dari ruang rapat Waka.(26/03/2024)

Dalam gelar perkara PKDRT yang melibatkan Tersangka Bahrul Ilmi AL Rida ini secara faktual didapatkan fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wib di Jl.Hibrida No.3 Kel.Duri Barat Kec.Mandau Bengkalis karena emosional sesaat terkait permasalahan rumah tangganya telah melakukan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya Aprilia Kurnia Rahma yang mengakibatkan luka. Dimana perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur & diancam dalam pasal 44 ayat(4) UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana selama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.0000.000.

Setelah hasil penyidikan lengkap, JPU selaku jaksa fasilitator menginisiasi untuk dapat dilakukanya perdamaian para pihak dan dari hasil musyawarah disepakati perdamaian tanpa syarat, telah adanya pemaafan dari korban serta respon positif dari tokoh masyarakat setempat.

Kemudian untuk perkara ke-2 yang diajukan penghentian penuntutanya adalah terhadap perkara penadahan yang dilakukan Tersangka Nanang Kusno yang sepatutnya menduga bahwa 128 bungkus rokok yang dibeli seharga Rp.2.850.000 oleh Saksi Undok Las Arief di toko harian Murni pada tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib yang berada di Jl.Pipa Air bersih Kel.Simpang Padang Bengkalis adalah hasil kejahatan karena tidak sesuai dengan harga yang berlaku. Karena berharap keuntungan penjualan Rp.3000 per bungkus akhirnya Tersangka membeli 128 bungkus rokok tersebut dimana setelah dilakukan penyidikan rokok tersebut berasal dari hasil kejahatan dan kerugian PT.Indomarco Prisma Tama sebesar Rp.5.349.700,.Atas perbuatan tersebut, Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 480 KUHP.-

Setelah dinyatakan lengkap hasil penyidikanya, Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan para pihak tanpa syarat dan pemaafan dari korban yang disaksikan tokoh masyarakat.

Mengamati dengan seksama kemudian JAM Pidum melalui Dir.Oharda berkesimpulan menyetujui penghentian 2 perkara tersebut karena telah memenuhi syarat dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 dengan harapan telah adanya pemulihan pada keadaan semula ditengah masyarakat.


Foto Lainnya

Berita Lainnya