Bahas Literasi Bermedia Sosial Bagi Gen Z, Tim Penkum gelar JMS ke SMA Darma Yudha Pekanbaru

Tim Penkum selenggarakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertemakan : Penguatan Literasi Bermedia Sosial Bagi Gen Z untuk meminimalisir Pelanggatan Hukum di Media Sosial yang diadakan di SMA Darma Yudha Pekanbaru.(06/02/2024)

Kegiatan JMS yang dinahkodai Jaksa Sukatmini, SH.,MH. berlangsung sangat menarik dan antusias. Hal ini terlihat dari banyaknya siswa/siswi yang mengikuti kegiatan dan keaktifan dalam bertanya selama kegiatan berlangsung.

Sebagai pemateri, Jaksa Sukatmini menjelaskan literasi adalah kemampuan berbahasa yang dimiliki oleh seseorang dalam berkomunikasi, berbicara, menyimak dan menulis dalam cara yang berbeda sesuai tujuanya.

Ada beberapa jenis literasi yakni literasi dasar, literasi teknologi, literasi visual, literasi perpustakaan dan literasi media. Adapun tujuan literasi salah satunya yakni memiliki pemahaman yang baik untuk
memudahkan mengambil kesimpulan dari informasi yang diterima.

Disamping itu, manfaat dari penguatan literasi salah satunya yakni meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga menambah jumlah kosa kata dan juga mengoptimalkan kinerja otak, Dalam kesempatan ini, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menyampaikan etika dalam penggunaan media sosial salah satunya dengan cara menghindari unggahan ujaran kebencian yang berbau SARA, konten pornografi dan aksi kekerasan.

Diakhir materinya, Jaksa Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan beberapa contoh kasus pelanggaran hukum di media sosial seperti penyebaran berita bohong. Penyebaran berita bohong sendiri melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dimana dalam pasal tersebut berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

"Agar tidak berurusan dengan hukum, Yuk tingkatkan kemampuan literasi kita. Makin banyak tahu makin banyak ilmu !!"


Foto Lainnya

Berita Lainnya