Wakajati RIau pimpin pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 4 perkara

Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. memimpin Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. secara virtual dari ruang rapat Waka.(06/02/2024)

Beberapa perkara yang diajukan Penghentian Penuntutannya melalui Wakajati Riau tersebut terdiri dari 4 perkara yakni :
1.An.Tsk. Rizky Handicka dalam perkara penganiayaan (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dari Kejari Rohil yang telah dinyatakan lengkap hasil penyidikanya tanggal 25/01/2024 dan para pihak berhasil didamaikan oleh Jaksa Fasilitator dengan tanpa syarat oleh istri selaku korban, pemaafan & belum pernah dipidana sehingga diharapkan dapat kembali memperbaiki keharmonisan rumah tangganya dan Tsk Rizky dapat kembali menafkahi keluarganya.

2. An.Tsk.Ranto Kurniawan dalam perkara KDRT yang disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dari Kejari Rohil. Setelah perkara ini dinyatakan lengkap oleh JPU kemudian JPU bertindak selaku Jaksa Fasilitator bagi pihak Tersangka maupun Korban dan memperoleh kesepakatan perdamaian dan pemaafan Korban Noven yang disaksikan tokoh masyarakat setempat pada tanggal 30 Januari 2024.

3.An.Tsk.Rizky Wahyudi dari Kejari Kampar yang disangkakan melanggar pasal 45b UU No.19 Tahun 2016 (ITE)

4. An.Tsk.Khairullah Zikri dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat(1) berupa 2 pasang sepatu milik korban senilai Rp.1.650.000,- dan atas inisiasi Jakaa Fasilitator telah menyepakati perdamaian dan pemaafan dari pihak korban.

Atas paparan tersebut dan dengan pertimbangan terpenuhinya syarat dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 Jo SE JAM Pidum Nomor : B-4301/E/EJP/9/2020 dalam mencapai tujuan restorative justice, JAM Pidum melalui Dir.Oharda menyetujui penghentian perkara dimaksud melalui pertanggung jawaban administratif secara berjenjang melalui Kejati Riau kepada JAM Pidum.

Melalui penerapan 'RJ', Kejaksaan secara konsisten mewujudkan nilai humanis dalam penegakan hukum & mengakselerasi keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.


Foto Lainnya

Berita Lainnya