Tim Penkum berikan pemahaman hukum Anti Korupsi kepada para Kades Se Kecamatan Tualang Kab.Siak
Tim Penkum yang dipimpin Kasi B Sonang Simanjuntak, SH.,MH berikan Penerangan Hukum dengan tema Pemahaman dan Pencegahan TP.Korupsi kepada seluruh Kades se Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang diadakan di Kantor Camat Tualang.(25/01/2024)
Kasi B yang juga didapuk sebagai narasumber menjelaskan bahwasanya korupsi merupakan suatu perbuatan jahat yang menyimpang dari norma- norma yang diterima oleh masyarakat. Korupsi juga merupakan suatu perbuatan curang yang merugikan negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembeeantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, sebab terjadinya perbuatan korupsi diantaranya yakni ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi- posisi kunci yang memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
Diakhir materinya, Kasi B mengingatkan bahwa mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Hal Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korupsi, maka korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yang sangat menentukan. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Baharuddin Lopa.
" Kita tahu hukum dan Kita Patuh !"
