Tim Penkum berikan penerangan hukum terkait Mafia Tanah
Tim Penkum Kejati Riau menggelar Penerangan Hukum (Penkum) perdana diawal tahun 2024 yang bertajuk Pencegahan Kejahatan Mafia Tanah dengan Pemetaan dan Tertib Administrasi Pertanahan di Kantor Camat Mandau Kabupaten Bengkalis.(24/01/2024)
Adapun kegiatan penkum kali ini, diawaki oleh Kasi D Sonang Simanjuntak, SH.,MH. dan pemateri adalah Sukatmini, SH.MH dengan peserta terdiri dari perangkat kecamatan, para lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Mandau.
Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
Salah satu faktor penyebab mafia tanah adalah semakin bertambahnya jumlah penduduk, sementara disisi lain ketersediaan tanah semakin terbatas. Kondisi inilah yang kemudian mendorong nilai tanah semakin lama semakin tinggi dan relatif mahal mengingat sifatnya yang terbatas (scarce).
Ada berbagai modus para mafia tanah untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait hingga merekayasa perkara di pengadilan.
Salah satu upaya pencegahan kejahatan pertahanan yakni dengan cara pemetaaan bidang tanah. Dimana, pemetaan bidang tanah ini merupakan serangkaian kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasil pengukuran bidang- bidang tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah.
Diakhir penyampaian materi, Tim Penkum mengajak peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya mafia tanah khususnya kepada pihak Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas para Mafia Tanah.
