Wakajati Riau Pimpin Pengajuan Ekspos 'RJ' Perkara Penganiayaan
Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan Permohohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1(satu) perkara penganiayaan An.Tersangka Andri Arizona dari Kejari Indragiri Hulu kepada JAM-Pidum yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. melalui sarana virtual dari ruang vicon Kejati Riau.(24/01/2024)
Dalam ekapos pengajuan penghentian terhadap perkara ini ditemukan fakta hukum yakni perkara An. Tersangka Andri Arizona dan Saksi Korban Raradodo Zai ini disebabkan karena emosi/kemarahan atas dasar kesalahpahaman Tersangka yang dilapori temanya Dicky Firdaus terhadap Saksi Korban yang dinilai telah melakukam mutasi ke divisi berbeda terhadap teman Tersangka (PT.KAT) tersebut. Yang pada akhirnya karena emosi Tersangka Andri Arizona melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap saksi korban Raradodo Zai di Kantor PT.KAT SBD II Desa Kelesa Ke.Seberida Kab.Inhu yang mengakibatkan luka lebam dimata sebelah kanan korban berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 441/PKM.P.Kasai/530.
Kemudian setelah melakukan penelitian secara cermat dan teliti, JPU bertindak selaku Jaksa Fasilitator dalam mendamaikan para pihak sehingga setelah bermusyawarah mufakat disepakati perdamaian dimana pihak Tersangka menyesali perbuatanya, baru pertama melakukan tindak pidana dan menyanggupi permintaan saksi korban untuk membayar biaya pemulihan kepada korban sebesar Rp.40 juta tanggal 11 Januari 2024 lalu.
Dalam ekspos ini, setelah mempertimbangkan syarat dan tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan Restoratif Justice, JAM-Pidum menyepakati untuk dilakukannya Penghentian Lenuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara ini karena dianggap telah terpenuhinya aspek-aspek keadilan, perbaikan dan perdamaian terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana telah diatur teknis dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
Melalui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan secara nyata telah dan terus menghadirkan dan menghidupkan ruang keadilan bagi seluruh masyarakat.
