Sosialisasi Pembangunan ZI, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan Tahun 2024

Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. didampingi Waka beserta para Asisten dan Tim WBBM ikuti virtual meeting Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr.Sunarta selaku Penanggung Jawab RB Kejaksaan RI dan Karocana dari ruang vicon Kejati Riau.(23/01/2024)

Wakil Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran bahwa dalam membangun Zona Integritas pada esensinya terdiri atas Integritas, Etos Kerja dan Kerja sama. Artinya 3 unsur utama ini menjadi tonggak utama dalam manifestasi keberhasilan menerapkan Zona Integritas dengan trapsila adhyaksa berakhlak sebagai jatidiri yang melekat dalam diri setiap insan adhyaksa.

Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan ini merupakan sarana evaluasi dalam konteks penguatan institusi Kejaksaan secara kelembagaan yang menjadi salah satu amanat Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2024.

Reformasi kelembagaan melalui Pembagunan Zona Integritas jelas Wakil Jaksa Agung merupakan salah satu arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RP JPN) 2025 – 2045, dengan tujuan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan terwujudnya budaya anti korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Institusi Kejaksaan dilakukan dengan memaksimalkan 3 (tiga) aspek yaitu integritas, etos kerja dan semangat kerjasama.

Diakhir sambutannya, Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta menyampaikan agar seluruh jajaran mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI, Instrumen untuk perbaikan dan penguatan kelembagaan Kejaksaan yang dalam tatanan praktis, menginstruksikan untuk segera membentuk Tim Pelaksana Kepatuhan Internal pada unit/satuan kerja masing-masing guna memastikan seluruh proses operasional organisasi terlaksana dengan optimal dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Foto Lainnya

Berita Lainnya