Kinerja JPN raih Apresiasi & Penghargaan dari Pemkab Bengkalis
Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. didampingi Asdatun menerima Kunjungan Silaturahmi Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos,.M.MP bersama Sekdakab, Kabaghukum dan Kadis DPMPTSP di ruang kerja Kajati.(18/01/2024)
Dalam pertemuan singkat ini, jajaran Pemkab Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Bupati Kasmarni menyampaikan harapan dan keingananya untuk terus dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung tugas-tugas Pemerintah Daerah. Utamanya dalam mencegah korupsi melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi hingga penyelesaian berbagai potensi dan permasalahan hukum keperdataan dan TUN yang telah, sedang dan akan dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten.
Bupati Bengkalis juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas profesionalitas para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau yang secara nyata telah membantu pihak Pemkab Bengkalis dalam menyelesaikan permasalahan hukum (TUN) Dinas DPMPTSP Bengkalis melawan PT.SIPP hingga berhasil dimenangkan di tahap Kasasi.
"Hal ini kian meyakinkan kami (Pemkab) kontribusi nyata peranan JPN dalam menjaga marwah Pemerintah dengan menjaga kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundangan" ungkap Kasmarni.
Kemudian menanggapi hal tersebut, Kajati Riau juga menyampaikan terimakasih atas kepercayaanya kepada JPN dan dengan harapan yang sama juga dapat meningkatkan kerjasama dan dukungan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan "Good and Clean Governance" secara profesional.
Diakhir pertemuan, Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan piagam penghargaan atas atensi dan dukungan JPN Kejati Riau dalam penanganan perkara tersebut.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan SKK Nomor: SKK-02/DPMPTSP-SET/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 JPN Kejati Riau diberikan Kuasa Khusus dari Tergugat Kadis DPMPTSP terhadap objek perkara Pencabutan Ijin Usaha Lingkungan PT.SIPP yang dinilai Pemkab tidak patuh terhadap regulasi perijinan daerah yang merugikan daerah.
Dalam perjalanan perkara dimaksud, walaupun dari tahap pertama dan banding JPN dikalahkan oleh pihak Penggugat namun JPN terus berupaya optimal hingga ditahap Kasasi dapat dimenangkan JPN melalui putusan MA Nomor: 331/K/TUN/2023.
Foto Lainnya
Foto Bersama
