Tim Jaksa Penyidik Serahkan Tsk & Barang Bukti Perkara Gratifikasi ke JPU
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau bersama Kejari Bengkalis menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti An.Tsk.'K' dalam perkara dugaan TP.Korupsi Penyalahgunaan Jabatan atau Penerima hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang dilaksanakan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.(22/12/2023)
Perkara yang disidik oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau sejak tanggal 21 November 2023 ini dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan yuridis oleh JPU tanggal 20 Desember 2023 lalu atas dasar telah ditemukanya persesuaian alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Dalam perkara ini Tsk.'K' diduga kuat telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat(1) huruf a Jo pasal 5 ayat(1) huruf b Jo pasal 13 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Setelah diperiksa kesehatan dan dijelaskan hak-haknya sebagai Tersangka, Tim JPU menetapkan untuk memperpanjang penahanan tahap penuntutan terhadap Tsk.'K' terhitung dari tanggal 22 Desember 2023 hingga 20 hari kedepan di Rutan kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru guna persiapan pelimpahan dan pembuktian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam menegakan hukum, integritas menjadi ruh bagi para penegak hukum. Untuk itu kami selalu menghimbau masyarakat luas untuk jangan pernah melakukan upaya suap/gratifikasi dalam bentuk/janji apapun terhadap independensi dan profesionalitas para penegak hukum jika tidak ingin bernasib serupa.
