Kajati Riau ajukan Penghentian Penuntutan 3 Perkara kepada Jampidum
Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. memimpin pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 perkara kepada Jaksa Agung Muda TP.Umum yang diwakili Dir.Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. melalui sarana virtual dari ruang vicon Kejati Riau.(18/12/2023)
Adapun pengajuan penghentian penuntutan perkara dimaksud adalah :
1. An.Tsk.'R' dari Kejari Bengkalis atas perbuatanya disangkakan telah melakukan tindak pidana aduan berupa perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun. Perbuatan pengancaman dilakukan Tersangka dengan menggunakan parang terhadap saksi korban FA beserta anak-anaknya yang karena ketakutanya tidak membukakan pintu rumah saksi korban. Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka atas dasar emosi sesaat yang suka marah-marah dirumah saksi.
2. An.Tsk.'AM' dari Kejari Siak atas perbuatanya secara faktual telah melanggar hukum dengan cara melakukan penganiayaan sebagaimana diancam pidana dalam pasal 351 ayat(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan yang dilakukan dengan cara pemukulan terhadap saksi korban yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar di bagian wajah. Kejadian ini dilatar belakangi saling bercanda yang menimbulkan emosi bahi Tersangka sehingga memukul saksi korban.
3. An.Tsk.'RA' (Pelajar SMA) dari Kejari Dumai atas perbuatanya disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP berupa 1 unit HP milik saksi korban 'IP' dengan kerugian korban sejumlah Rp.3.0000.000.
Berdasarkan fakta hukum diatas serta mempertimbangkan bahwa para Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, telah adanya ganti kerugian dan pemaafan dari para korban yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat, para Jaksa Fasilitator berhasil memediasi dan menghasilkan perdamaian para pihak sehingga diharapkan atas peristiwa ini dapat kembali memulihkan keadaan dan jalinan persaudaraan antar para pihak.
Mencermati paparan ekspos tersebut, Dir.Oharda menyetujui penghentiaan perkaranya dan memerintahkan untuk segera mengeluarkan para tahanan.
