Tim JPU menerima Penyerahan 2 orang Tersangka berikut Barang Bukti dalam perkara Penyelundupan dari Malaysia
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau bersama Kejari Dumai menerima Penyerahan Tersangka & Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Kepabeanan berupa Penyelundupan 277 karung pakaian bekas & 9 koli parfum dari Malaysia An.Tsk.'A' & Tsk.'Z' dari PPNS Kanwil DJBC Riau yang dilaksanakan di Kejari Dumai.(12/12/2023)
Tim JPU menyatakan hasil penyidikan perkara telah memenuhi syarat formil dan materil (P-21) tertanggal 30 November 2023 lalu. Dimana dalam perkara ini terungkap bahwa Tsk.'A' selaku nahkoda kapal KLM Rajawali GT.125 bersama Sdr.'IH' (Buronan) dan Tsk.'Z' ABK/Tally Kapal diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan dengan cara mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa parfum sebanyak 9 (sembilan) koli dan 277 karung pakaian bekas yang berasal dari Port Klang-Malaysia dengan tujuan Kota Dumai. Dimana para Tsk ditegah oleh Tim Patroli Bea dan Cukai di Perairan Pulau Ketam pada posisi koordinat 01? 58' 26'' U - 101? 22' 24'' T, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Perbuatan para Tersangka tersebut sebagaimana telah diatur & diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 7A ayat 2 Jo Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP.
Atas perbuatan para Tersangka negara dirugikan atas penyelundupan Parfum berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp. 67.843.500,-.
Dalam proses tahap II ini, Tim JPU mengecek berkas perkara berikut kelengkapan seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada berupa 277 karung pakaian bekas & 9 koli parfum (corpus delicti) dan 1 unit Kapal KLM Rajawali GT.125 beserta kelengkapan dokumen kapal (instrumental delicti) guna persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Dumai dengan memperpanjang penahanan (Rutan) terhadap para Tersangka hingga 20 hari kedepan.
Melalui penegakan hukum yang tegas & profesional, Kejaksaan Tinggi Riau berharap dapat mencegah maraknya penyelundupan barang-barang dari luar wilayah kepabeanan Indonesia guna mengoptimalkan pendapatan negara & melindungi produk Indonesia.
