Kajati Riau ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 perkara Tipiring
Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH didampingi Waka dan Aspidum ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara laka lantas dan pengancaman kepada Jampidum yang diwakili Kasubdit Pratut pada Dit.Oharda Anton Delianto, SH.,MH. secara virtual dari ruang vicon.(04/12/2023)
Ekspos yang diajukan Kajati ini terdiri dari 2 perkara tindak pidana ringan yakni An.Tersangka Ahmad Muzakir dalam perkara laka lantas berupa kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terhadap Saksi Korban Harfan yang terjadi pada tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib di Jl.Kelapa Sawit Pekanbaru, dimana atas perbuatannya Tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana laka lantas sebagimana dimaksud dalam pasal 310 ayat(3) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan secara yuridis telah dinyatakan lengkap oleh JPU tanggal 17 November 2023 dan diserahkan Penyidik ke JPU pada tanggal 27 November 2023. Setelah proses penyerahan tersebut kemudian JPU bertindak selaku Jaksa Fasilitator dalam memulihkan pada keadaan semula berupa pemaafan, perdamaian dan ganti kerugian termasuk biaya pengobatan dan kerusakan kendaraan (motor) terhadap korban sehingga atas upaya Jaksa Fasilitator kemudian disepakati perdamaian para pihak di tanggal 19 November 2023 yang disaksikan tokoh masyarakat di Kantor Kejari Pekanbaru.
Kemudian dalam perkara kedua yang berasal dari Kejari Bengkalis An.Tersangka Azmal Saragih dimana Tersangka secara emosinal dan sengaja melakukan pengancaman terhadap Saksi Korban Muslim berupa penggesekan parang ke tangan kiri Tersangka dengan tujuan untuk menakuti Saksi Korban yang telah membuat Laporan Polisi terhadap Tersangka, hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat(1) KUHP. Dan setelah diupayakan mediasi oleh Jaksa Fasilitator, akhirnya para pihak menyepakati adanya perdamaian tanpa syarat, adanya pemaafan Saksi Korban Muslim terhadap Tersangka Azmal Saragih dan mendapat respin positif dari masyarakat.
Setelah paparan pokok perkara tersebut akhirnya Jampidum melalui Kasubdit Pratut menyetujui penghentian penuntutan terhadap 2 perkara tersebut karena telah memenuhi Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020.
