Tim JPU menerima Tahap II Perkara Korupsi Jembatan Sungai Enok Kab. Inhil dengan Kerugian Negara sebesar Rp.1,8 M
Tim Jaksa Penyidik lakukan Penyerahan Tersangka, Berkas Perkara & Barang Bukti (Tahap II) An. Tersangka 'BS' & 'FA' kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau bersama Kejari Indragiri Hilir di Rutan Kelas I Pekanbaru.(23/11/2023)
Dalam perkara dugaan korupsi dalam Pembangunan Jembatan Sungai Enok Tahun 2012 ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPKP adalah sebesar Rp.1.842.306.309,34 dan dinyatakan lengkap oleh Tim JPU pada 17 November 2023 lalu.
Sebagaimana pemberitaan yang lalu, perkara korupsi melibatkan Tersangka 'FA' selaku Kontraktor PT.Bonai Riau Jaya Pelaksana Pembangunan Jembatan (Masuk Daftar Pencarian Orang) secara bersama-sama Tersangka 'BS' selaku mantan Direktur PT.Bonai Riau Jaya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kab.Indragiri Hilir sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selama pelaksnaan Tahap II, Tersangka 'BS' yang kini telah resmi menyandang status Terdakwa dipastikan sehat oleh tim kesehatan rutan dan memperoleh hak-haknya selaku Terdakwa dalam menjalani penahanan yang telah diperpanjang oleh Tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
