Wakajati Riau pimpin pengajuan 'RJ' terhadap 2 perkara ke JAMPIDUM

Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH didampingi Aspidum dan Kasi Oharda ikuti Pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. yang digelar virtual dari ruang vicon Kejati Riau.(23/11/2023)

Adapun pengajuan 'RJ' kali ini berjumlah 2 perkara yakni perkara pertama dari Kejari Dumai An.Tersangka Arif Budiman Lubis dalam perkara Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ke-1 KUHP terhadap 1 unit kulkas yang dibeli Tersangka dari Saksi Rudi Purnomo & Saksi Kasrianto (Tersangka Pencurian dalam Penuntutan Terpisah) sebesar Rp.400.000,- dengan kerugian korban sebesar Rp.2.000.000,-
Kemudian perkara kedua berasal dari Kejari Rokan Hulu An.Tersangka Indra dalam perkara Lalu Lintas yakni kelalaian Tersangka Indra dalam mengendarai sepeda motor yang menyebabkan Saksi Korban Yusutina Zebua mengalami luka-luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat(3) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dari proses penegakan hukum terhadap 2 perkara dimaksud, JPU menyatakan hasil penyidikannya telah lengkap dan segera bertindak selaku Jaksa Fasilitator saat penyerahan Tersangka & Barang Bukti dari Penyidik. Atas upaya mediasi Jaksa Fasilitator dan musyawarah mufakat pihak Tersangka dan Korban perkara ini berhasil memperoleh kesepakatan perdamaian dengan/atau ganti kerugian terhadap korban dan pemaafan dari pihak korban yang disaksikan JPU bersama para pihak & tokoh masyarakat di Kantor Kejari masing-masing.

Dari pemaparan tersebut kemudian Direktur Oharda memberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan karena telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 dan memerintahkan kepada Kajari untuk segera mengeluarkan SKPP dan mengeluarkan para tahanan dari Rutan. "Sebagai pertanggungjawbanya, secara adminsitratif dilaolporkan secara berjenjang pelaksnaanya sesuai hirarki" perintah Direktur Oharda.

Pelaksanaan 'RJ' ini merupakan cerminan nilai-nilai & budaya bangsa dalam menyelesaikan permasalahan yang sangat sarat akan persaudaran & perdamaian.

Foto Lainnya

Berita Lainnya