Rugikan negara Rp.7.6 Miliar, Tim Jaksa Penyidik tetapkan Sdri.'VA' & Sdr.'AM' Tersangka Korupsi BLU UIN Suska Riau TA 2019

Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau resmi menetetapkan Sdri.'VA' sebagai Tersangka dalam Dugaaan Tindak Pidana Korupsi BLU UIN Suska Riau TA 2019 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 07/ L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 dan Sdr.'AM' berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 08/ L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 21 November 2023.(21/11/2023)

Sdri.'VA' ditetapkan sebagai Tersangka dalam kapasitasnya selaku Bendahara Pengeluaran dan Sdr.'AM' selaku Rektor UIN Suska Riau atas perbuatanya yang tidak mampu mempertanggung jawabkan uang negara melalui BLU UIN Suska Riau TA 2019 sebesar Rp.7.616.174.803,00 atas selisih belanja BLU sebesar Rp.122.694.060.414,00 dari yang seharusnya DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp.116.621,769.000,00.

Dimana perbuatan para Tersangka dilakukan dengan cara melakukan revisi DIPA dalam tahun anggaran sebanyak 8 kali dan secara sengaja telah melakukan kelebihan pencairan anggaran yang dilakukan Tersangka 'VA' selaku Bendahara Pengeluaran sebanyak Rp.50 juta hingga Rp.100 juta kepada Tersangka 'AM' selaku Rektor pada saat itu yang penggunaanya tidak sesuai anggaran dan/atau untuk kepentingan pribadi Tersangka 'AM'. Atas perbuatan tersebut, Tim Jaksa Penyidik menyangkakan para Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yustisial dari Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Riau, Tersangka 'VA' dilakukan Penahanan Rutan pada Lapas Perempuan Pekanbaru untuk 20 hari kedepan Surat Perintah Penahahan Rutan Nomor: PRINT
06/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 guna memudahkan penyidikan sedangkan terhadap AM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Foto Lainnya

Berita Lainnya