Tim Jaksa Penyidik tetapkan Sdr.'BA' dan Sdri.'SH' sebagai Tersangka Korupsi

Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau menetapkan sekaligus menahan 2 (dua) orang An.Sdr.'BA' & Sdri. 'SH' sebagai Tersangka Korupsi dalam Dugaan Gratifikasi Penanganan Perkara Narkotika An.Terdakwa Fauzan Afriansyah setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.(20/11/2023)

Dari hasil penyidikan, Tim Jaksa Penyidik berkesimpulan bahwa diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi berupa Penyalahgunaan Jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri dalam penanganan perkara narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menggelar ekspos pada hari ini, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat(1) KUHAP untuk dapat menetapkan Sdr.BA sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetaoan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-05/L.4.5/Fd.1/11/2023 dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-08/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tertanggal 20 November 2023 dan terhadap Sdri. 'SH' berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/11/2023 dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-09/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tertanggal 20 November 2023.

Kemudian terhadap Tersangka 'BA' dilakukan Penahanan Rutan oleh Tim Jaksa Penyidik di Rutan Polda Riau untuk 20 hari kedepan dan terhadap Tersangka 'SH' dilakukan Penahanan Rumah yang beralamat di Jl.Tj.Raya No.12 Tangkerang Utara Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru - Riau atas pertimbangan adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga dimana Tersangka 'SH' yang tengah hamil dan memiliki anak yang masih berumur 4 (empat).

Melalui kejadian ini kami menghimbau seluruh masyarakat untuk jangan coba-coba memberikan janji/hadiah kepada Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri terlebih kepada para Penegak Hukum ataupun tergiur dengan para oknum makelar perkara jika tidak ingin dipidana.

Mari kita bangun bersama budaya anti korupsi !!

Foto Lainnya

Berita Lainnya