Rakor Lintas Sektoral hadapi Pemilu Serentak Tahun 2024

Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. didampingi Koordinator Pidum Sunandar Pramono, SH.MH. ikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2023-2024 yang digelar Polda Riau di Hotel Grand Elite Pekanbaru.(17/11/2023)

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Kapolda Riau, Ketua DPRD Riau, Danrem 031/Wiramiba, Ketua Bawaslu Riau, Ketua KPU Riau, Kabinda Riau, Kepala BNN Riau beserta para Pimpinan Lintas Sektoral lainnya merupakan "salah satu upaya strategis yang sinergis kelembagaan Pemerintah dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak 2024 mendatang", ungkap Kapolda Riau membuka kegiatan Rakor.

Salah satu agenda Rakor Lintas Sektoral ini adalah pemberian materi dari terkait Pemilu Serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Kejaksaan Tinggi Riau melalui Koordinator Pidum didapuk memaparkan materi tentang Strategi Kejati Riau dalam Gakkumdu Pemilu. Dimana dalam pokok pemaparanya, Sunandar menjelaskan peran Sentra Gakkumdu sebagai Tim Terpadu yang mampu menyelesaikan berbagai perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU No.7 Tahun 2017. Lebih spesifik dijelaskan bagaimana pola kerja Jaksa Pemilu yang tidak hanya bertindak selaku JPU namun juga membantu dan mendampingi Pengawas Pemilihan sejak penerimaan Laporan/Temuan dugaaan Tindak Pidana Pemilu.
Kemudian juga dijelaskan posisi kunci/dominus litis Jaksa dalam penyelesaian tindak pidana pemilu khususnya dalam tahap pra penuntutan guna mencegah bolak baliknya berkas perkara hasil penyidikan sehingga penyelesaian perkara dapat dioptimalkan secara efektif, efisien dan berkeadilan. Beberapa orang Jaksa Pemilu ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kajati berkewajiban untuk berperan aktif melalui koordinasi sinergis dengan Bawaslu dan Kepolisian dalam menerima dan menindak lanjuti berbagai laporan tindak pidana pemilu dalam Sentra Gakkumdu. Melalui Sentra Gakkumdu para APH dituntut secara efektif dan terintegrasi memiliki kesamaan pemahaman anatomi perkara secara komprehensif dengan mempertimbangkan jangka waktu singkat sebagaimana telah diatur secara tegas dalam UU Pemilu dan Peraturan Bersama Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

Foto Lainnya

Berita Lainnya