Jajaran Bidang Pidana Militer Gelar Sosialiasasi Tusi di Wilayah Hukum Batam-Kepulauan Riau
Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, SH beserta seluruh jajaran kembali menggelar Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer kepada seluruh APH Sipil dan Militer se wilayah hukum Batam yang disambut oleh Aswas Kejati Kepri selaku Plh.Kajari Batam Moch Riza Wisnu Wardhana, S.H, M.H di Kantor Kejari Batam Jl. Engku Putri No.1, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.(15/11/2023)
Kegiatan Sosialisasi sekaligus Koordinasi jajaran bidang Pidana Militer ini merupakan salah satu PKPT Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam memberikan pengenalan dan pemahaman kelembagaan bidang pidana militer selaku koordinator teknis penuntutan dengan oditurat dan penanggung jawab penyelesaian perkara koneksitas berdasarkan Perpres No.15 Tahun 2021 yang dikuatkan dalam UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Melalui kegiatan ini diharapkan para APH yang terdiri dari unsur Penyidik Kepolisian Resor Barelang beserta jajaran di tingkat Polsek, PPNS (Imigrasi, BC, LHK), Bakamla, Kodim 0316/Batam, Denpom I/6 Batam, Yonif 136/Tuah Sakti, Lantamal dan Pomal IV Batam, Yonhan IV Batam, Ka UPT Otmil I-03 Tanjung Pinang, Kakum Lanud Hang Nadim beswrta seluruh Jaksa se Kejari Batam.
Dalam paparanya kepada para peserta, Aspidmil menyampaikan tugas dan fungsi utama dari Aspidmil sebagai pendelegasian kewenangan Jampidmil diantaranya melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini Aspidmil berharap agar para APH untuk dapat saling bersinergi & berkolaborasi dalam mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif & terpadu demi tegaknya Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum ditengah-tengah masyarakat khususnya dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan yustisiabel sipil bersama-sama yustisiabel militer (koneksitas).
Foto Lainnya
Foto Bersama Peserta Sosialisasi
