Wakajati Riau ajukan Penghentian Penuntutan terhadap 3 perkara kepada Jampidum
Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. memimpin pengajuan Penghentian Penuntutan terhadap 3 perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jampidum dalam hal ini diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.MH. didampingi Agnes Triani SH.MH. beserta jajaran secara virtual dari ruang rapat Wakajati.(02/11/2023)
Adapun perkara dimaksud berasal dari Kejari Inhu sebanyak 2 perkara yakni An.Tersangka Herivan Dhonald dalam perkara penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ke-1 KUHP terhadap 1 unit genset dengan kerugian korban sebesar Rp.8.0000.000,. kemudian perkara berikutnya An.Tersangka Sutiman dalam perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP berupa uang toko perabot sejumlah Rp.2.585.000,-. Dan terakhir sebanyak 1 perkara berasal dari Kejari Dumai An.Tersangka Mahyudin dalam perkara kekerasan terhadap anak sebagaimana disangkakan telah melanggar pasal 80 ayat(1) Jo pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014 tentang PKDRT sesuai hasil visum et repertum korban (anak kandung Tersangka) mengalami luka memar pada punggungnya.
Dalam penyelesaian seluruh perkara ini, Jaksa Fasilitator telah berupaya optimal dalam menghadirkan keadilan melalui pendekatan pemulihan pada keadaan semula. Dimana dalam keseluruhan perkara dimaksud telah tercapai kata mufakat perdamaian dan pemaafan korban, adanya ganti kerugian dan pengembalian barang milik korban, para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tingkat ketercelaan dan mendapat respon positif dari masyarakat.
Dengan pertimbangan yuridis dan sisi humanis sesuai fakta hukum yang dipaparkan, Jampidum melalui Dir.Oharda menyetujui untuk dihentikannya penuntutan terhadap 3 perkara tersebut mengingat secara formil dan materil dirasa telah memenuhi tujuan pelaksanaan 'RJ' sebagaimana dimaksaud dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Untuk menindak lanjuti penyelesaian perkara ini, Dir.Oharda memerintahkan Kajari Inhu dan Kajari Dumai untuk segera menerbitkan SKPP dan mengeluarkan para Tersangka dari Tahanan Rutan dengan pertanggungjawaban berupa laporan secara berjenjang melalui Kajati Riau.
"Hukum tajam keatas, Humanis kebawah"
