Setelah dinyatakan DPO dan ditangkap Tim Tabur, Saksi "K" ditetapkan sebagai Tersangka Suap
Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau tetapkan saksi 'K' sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan atau Penerima Hadiah atau Sesuatu atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa FAUZAN AFRIANSYAH alias VINCENT alias DODO alias DONI yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejari Bengkalis berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-04/L.4.5/Fd.1/10/2023 yang ditandatangani Kajati Riau tertanggal 25 Oktober 2023.(26/10/2023)
Saksi 'K' ditetapkan sebagai Tersangka setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO saat berstatus sebagai saksi karena mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik (dilakukan beberapa kali secara sah dan patut terhadap yang bersangkutan) dan dugaan kuat telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagai perantara (berperan aktif dalam berkomunikasi dengan Saksi B) dalam perkara Narkotika An.Fauzan Afriansyah melalui Saksi B (Polri/Suami Jaksa SH) kepada oknum jaksa 'SH' melalui ekspos Tim Jaksa Penyidik dengan kesimpulan telah memenuhi unsur pasal 184 ayat(1) KUHAP yakni terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup.
Tersangka 'K' sebelumnya ditangkap oleh Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau dan Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 16.40 wib bersama Saksi 'M' (Istri Tersangka 'K'/DPO) di Ceger Jakarta Timur dan dibawa untuk diperiksa kesaksiannya ke Kejari Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan saksi ini, akhirnya Tim Jaksa Penyidik berkesimpulan bahwa Saksi 'K' ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel sedangkan Saksi 'M' masih berstatus sebagai saksi.
Tersangka 'K' kemudian dibawa oleh Tim Jaksa Penyidik ke Pekanbaru pada hari ini Kamis tanggal 26 Oktober 2023 dan tiba di Pekanbaru pukul 10.10 wib dan langsung ke Kejati Riau guna pemeriksaan kesehatan dan menetapkan penahananya hingga 19 hari kedepan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru guna memudahkan proses penyidikan.
"Tiada Tempat Aman Bagi Buronan"
"Kejaksaan Profesional & Humanis"
