Wakajati Riau ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 Perkara kepada Jampidum
Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. didampingi Aspidum dan jajaran ikuti Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada JAMPIDUM Cq.Direktur Oharda Agnes Triani, SH.MH. secara virtual dari ruang vicon Kejqti Riau.(25/10/2023)
Adapun pengajuan dimaksud adalah terhadap perkara An.Tersangka Jhonter Makmur Pardede dari Kejari Dumai yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ke-1 KUHP berupa penadahan 1 unit handphone dengan kerugian korban sebesar Rp.1.275.000,- . Dimana setelah aspek yuridis terpenuhi, Jaksa selaku fasilitator berperan aktif dalam memberikan mediasi kepada pihak Tersangka/korban berlandaskan pemulihan pada keadaan semula yang pada akhirnya menemukan kesepakatan damai dan ganti kerugian kepada pihak korban.
Kemudian terhadap perkara kedua An.Tersangka Delianus Zebua dari Kejari Rohil dimana dalam perkara ini Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP berupa penggelapan 46 karung yang berisi brondolan buah sawit milik perusahaan tempat Tersangka bekerja sehari-hari sebagai buruh panen, atas perbuatannya perusahaaan mengalami kerugian senilai Rp.4.000.000,- Setelah perkara ini bergulir dan dimediasi Jaksa Fasilitator pada Kejari Rohil akhirnya pihak korban memaafkan perbuatan Tersangka selaku Ayah dari 4 orang anak yang menggantungkan hidupnya sebagai buruh panen dan ia berjanji tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Bahwa terhadap kronoligis perkara tersebut dan telah terpenuhinya syarat dalam Perja No.5 Tahun 2020 seperti Tersangka belum pernah dipidana, ancaman terhadap tindak pidana yang dilakukan dibawah 5 tahun, telah terjadi perdamaian (dengan syarat(ganti rugi) / tanpa syarat) para pihak yang disaksikan langsung oleh para tokoh masyarakat dan mendapat respon positif dari masyarakat kemudian Direktur Oharda menyetujui dihentikannya perkara tersebut dan memerintahkan segera menerbitkan SKPP dan mengeluarkan Tersangka yang masih berada dalam tahanan Rutan.
Progresifitas Hukum senantiasa diterapkan Kejaksaan dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Hukum tajam keatas humanis kebawah.
