Wakajati Riau Pimpin Pengajuan 'RJ' dalam perkara Penadahan kepada Jampidum

Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. didampingi Kasi Oharda ajukan Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara An.Tersangka M.Yusron dalam Perkara Penadahan kepada Jampidum yang diwakili Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan & Pengembangan Hukum Dr.Asri Agung, SH.,MH. didampingi Dir.Oharda Agnes Triani, SH.,MH. secara virtual yang diikuti dari ruang vicon Kejati Riau.(16/10/2023)

Bahwa dalam paparan ekspos yang disampaikan oleh Kajari Pekanbaru melalui Wakajati terhadap perkaran penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka M.Yusron, dimana perkara ini bergulir dari sejak diterimanya SPDP oleh JPU Kejari Pekanbaru tanggal 24 Juli 2023 hingga dinyatakan lengkap penyidikanya tanggal 20 September 2023 serta penyerahan kepada JPU di tanggal 04 Oktober 2023 lalu. Selama proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap tersebut, berdasarkan fakta hukum JPU kemudian menginisiasi untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutannya mengingat secara objektif kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp.1.200.000,- karena kekurang hati-hatian Tersangka dalam membeli sebuah sepeda motor yang sepatutnya diduga hasil dari kejahatan, telah terwujudnya kesepakatan perdamaian para pihak tanggal 04 Oktober 2023 serta juga telah memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Setelah mendengar paparan faktual dari JPU Kejari Pekanbaru dan dirasa telah memenuhi seluruh persyaratan guna mewujudkan Keadilan Restoratif, Dr.Asri Agung dan jajaran Jampidum menetapkan bahwa perkara ini dapat dilakukan penghentian penuntutannya serta memerintahkan kepada Kajari untuk menerbitkan SKPP demi kepastian hukum kepada Tersangka.

Kejaksaan selalu hadir memberikan keadilan bagi masyarakat yang tidak hanya tajam keatas namun juga humanis kebawah.

Foto Lainnya

Berita Lainnya