Sosialisasi Jurnal Ilmiah Kejaksaan The Prosecutor Law Review
Kajati Riau Dr.Supardi didampingi Waka beserta para Asisten dan Kasi ikuti Launching dan Sosialisasi Jurnal Ilmiah The Prosecutor Law Review yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakkum) Kejaksaan RI secara hybrid dari ruang vicon Kejati Riau(10/10/2023)
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Dr.Bambang Sugeng Rukmono, SH.,MH. secara resmi membuka kegiatan yang diikuti oleh seluruh Jaksa Agung Muda, Kapus, Kajati dan Kajari se Indonesia.
Bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahin 2022 tentang Organisasi & Tata Kerja Kejaksaan RI, pasal 697 menyebutkan bahwa Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakanperumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum. Dimana salah satu tugas utamanya adalah pelaksanaan kerjasama analisis dan rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum. Dalam rangka optimalisasi tugas tersebut kemudian Pustrajakgakkum menyelenggarakan Sosialisasi Jurnal Ilmiah The Prosecutor Law sebagai wadah referensi ilmiah khususnya para jaksa selaku praktisi hukum untuk menggali dan memformulasikan hukum secara progresif yang mampu memberika keadilan, kamanfaatan dan kepastian hukum dalam lingkup fungsi dominus litis penuntutan.
Kemudian dalam sambutanya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini, Jambin berharap dengan telah diluncurkanya Jurnal Ilmiah The Prosecutor ini menjadi ajang pengkajian hukun lebih mendalam dan wadah ilmiah para jaksa dalam mengembangkan keilmuan dalam menunjang tugas dan profesinya. Mengutip kata-kata Pramoedya Ananta Toer : "Menulis adalah Bekerja Untuk Keabadian" ungkap Jambin memotivasi seluruh jajaran.
Setelah launching, kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan mekanisme penerbitan jurnal beserta syarat yang dibutuhkan agar dapat terindeks kedalam jurnal ilmiah nasional/internasional yang disampaikan oleh narasumber Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H. bersama Dr.Muh.Ibnu Fajar Rahim, SH.,MH.
