Wakajati ikuti FGD :
Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. dan Aspidsus mengikuti Focuss Group Discussion "Pencarian Kebenaran atas Perkara Pelanggaran HAM Berat & Konflik Sosial Tertentu yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung di Hotel Santika Bukittinggi.(26/09/2023)
FGD yang dibuka secara resmi oleh Sesjampidsus Andi Herman, SH.,MH. ini diikuti oleh seluruh Kajari dan Kasipidsus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam sambutanya, Sesjampidsus berharap agar pelaksanaan FGD ini menjadi wadah diskusi ilmiah dan konstruktif bersama para narasumber yang ahli serta terciptanya kesamaan cara pandang dalam membangun konstruksi perkara HAM berat sehingga mampu mengoptimalkan kualitas dan kuantitas penanganan perkara tindak pidana khusus seperti HAM Berat baik sebagai Penyidik, Penuntut Umum maupun Eksekutor. Dari hasil FGD ini nantinya akan menjadi bahan kajian strategis Kejaksaan melalui Pustrajakkum dalam melahirkan kebijakan teknis yang mampu memenuhi tujuan penegakan hukum dari perspektif HAM Berat.
Setelah pembukaan, kegiatan FGD langsung dilanjutkan ke acara pokok yakni diskusi dengan narasumber Direktur HAM Berat Akmal Abbas, SH.,MH., bersama para ahli di bidang HAM. Dimana dalam materi yang dibahas melingkupi UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Juknis Jampidsus No.1 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan No.5 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penyidik & Penuntut Umum Ad Hoc Perkara Pelanggaran HAM Berat.
Melalui gelaran FGD, Kejaksaan senantiasa beraktualisasi dalam mendukung percepatan penyelesaian perkara HAM Berat masa lalu yang secara teknis yuridis dalam pelaksanaanya khususnya terkait alat bukti dan pembuktian perkaranya di Pengadilan HAM dan terus bersinergi dengan Penyelidik HAM dalam mengungkap kebenaran.
