Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penggelapan/Penipuan & Penadahan
Kajati Riau melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Martinus Hasibuan, SH didampingi Kasi Oharda dan staf mengajukan Penghentian Penuntutan Perkara Penggelapan/Penipuan dan Penadahan Berdasarkan Keadulan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Cq Direktur Oharda Agnes Triani, SH.,MH. secara daring dari ruang rapat Aspidum Kejati Riau.(26/09/2023)
Setelah dilakukan paparan terhadap pokok perkara 1. An.Tersangka Bastiando Andika diduga telah melakukan TP.Penggelapan/Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo pasal 378 KUHP dari Kejari Indragiri Hilir dan perkara 2. An.Tersangka Syofyan Giman diduga telah melakukan TP.Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ke-1 KUHP dari Kejari Dumai, Tim Ekspos yang dipimpin Direktur Oharda memberikan persetujuan untuk dihentikannya penuntutan perkara dimaksud karena secara formil dan materil telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Atas keputusan tersebut, para Kajari melalui Kajati diperintahkan untuk segera mengeluarkan penetapan penghentian penuntutannya (SKPP) agar memenuhi kepastian hukum dalam perkara tersebut.
