Pengajuan RJ perkara Penggelapan An.Tersangka Romi Jepisa

Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. didampingi Aspidum & Kasi Oharda ikuti Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dalam perkara penggelapan An.Tersangka Romi Jepisa dari Kejari Kuantan Singingi kepada Jampidum yang diwakili Kasubdit Tut pada Dit.Oharda Sugeng Hariyadi, SH.,MH.secara virtual diruang vicon Kejati Riau.(14/09/2023)

Dalam pemaparanya, pengajuan 'RJ' terhadap perkara Penggelapan yang menjerat Tersangka Romi Jepisa ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Tersangka sesaat setelah mendapatkan telpon dari keluarganya di Lampung Barat yang mengabarkan Bapak Tersangka sedang sakit. Tersangka yang bekerja sebagai penagih uang koperasi ini mendapat kabar tersebut melalui telpon saat ia makan siang disalah satu warung makan di Desa Simpang Raya Kec.Singingi Hilir Kab.Kuantan Singingi ia meminjam sepeda motor milik Saksi Fransiscus yang juga berada disana dengan alasan untuk membeli rokok ke warung. Tanpa berpikir panjang Tersangka Romi Jepisa membawa motor Saksi Fransiscus serta uang tagihan koperasi yang didapat saat itu sebesar Rp.688.000,- ke rumah orangtua Tersangka Lampung Barat dan akhirnya Tersangka ditangkap polisi dirumah orang tuanya.

Setelah mengetahui fakta tersebut dan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, Jaksa Fasilitator kemudian berperan aktif dalam menciptakan ruang perdamaian dan pemulihan kepada keadilan semula terhadap pihak Tersangka dan Saksi Korban. Setelah berproses dan mendapatkan persetujuan perdamaian dengan ganti kerugian yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, pemaafan, Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman tindak pidana yang dilakukan dibawah 5 tahun sebagainana syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 maka JPU berkesimpulan untuk dapat diajukan penghentianya kepada Jampidum melalui Kajati Riau.

Atas dasar tersebut dan pertimbangan yang matang sebagaimana dilandasi semangat Keadilan Restoratif, Jampidum melalui Kasubdit TUT menyetujui penghentian penuntutan/'RJ' tersebut dan pelaksanaanya segera dilaporkan secara berjenjang ke Kajati Riau dan Jampidum.

Foto Lainnya

Berita Lainnya