Penyidik Kejati Riau tetapkan 'BS' sebagai Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Kab. Inhil TA 2012
Tim Penyidik Kejati Riau menetapkan 'BS' sebagai Tersangka dalam dugaan TP.Korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec.Enok pada Dinas PU Kab.Indragiri Hilir TA 2012 pada hari ini tanggal 07 September 2023 di Kantor Kejati Riau.(07/09/2023)
Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan dari tanggal 19 Mei 2023 lalu, Tim Penyidik melalui ekspos perkara berkesimpulan bahwa telah ditemukanya minimal 2 alat bukti yang sah dalam perkara korupsi pada pembangunan jembatan Sungai Enok yang diduga kuat dilakukan oleh Tersangka 'BS' (Mantan Dirut PT.BRJ) secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,8 Miliar.
Perbuatan Tersangka 'BS' sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah ditetapkan Penyidik sebagai Tersangka, 'BS' juga langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/L.4.5/RT.1/Fd.1/09/2023 untuk 20 hari kedepan hingga tanggal 26 September 2023 di Rutan Kelas 1 Pekanbaru guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.
