Penandatanganan Nota Kesepahaman Program Jaga Kampus Kejati Riau dengan UIR, UNRI dan UMRI

Kajati Riau Dr.Supardi, SH.MH. bersama Rektor UIR Prof.Dr.Syafrinaldi, SH.,MCL., Rektor UNRI Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si dan Rektor UMRI Dr.H.Saidul Amin, MA menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Penanganan Hukum Bidang Intelijen Dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus dan Pencegahan Dini Terorisme & Radikalisme yang disaksikan langsung oleh para PJU masing-masing lembaga di sasana HM.Prasetyo Kejati Riau.(06/09/2023)

Kajati Riau sangat menyambut baik dengan terselenggaranya kegiatan ini. Dimana melalui sambutanya, Kajati menyampaikan bahwa bagi Kejaksaan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Disamping itu melalui seremonial ini “kami para pihak telah bersepakat dan berkomitmen penuh melalui sinergitas kelembagaan secara bersama-sama saling mendukung pencegahan berbagai potensi korupsi, terorisme dan radikalisme di lingkungan kampus. Civitas Akademika Kampus baik pejabat pengambil kebijakan tak perlu ragu-ragu membuat kebijakan khususnya yang terkait dengan anggaran. Kejaksaan Tinggi Riau lewat Program JAGA KAMPUS akan memberikan pendampingan hukum dalam pembuatan kebijakan” ungkap Kajati.

Senada dengan hal tersebut, Rektor UNRI Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si dalam sambutanya sebagai perwakilan pihak Pertama/Rektor Universitas juga berharap “dengan telah ditandatanganinya Memorendum Of Understanding (MOU) Nota Kesepahaman Antara Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan Universitas Muhammadiyah Riau dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat untuk kita semua.”, imbuh Bu Rektor.

Adapun poin penting yang disepakati Para Pihak dalam Nota Kesepahaman ini adalah :

1. Melakukan pengkajian dan pembahasan secara bersama-sama terkait peraturan perundangan yang berlaku.

2. Melakukan sosialisasi dilingkungan Universitas terkait tugas pokok & fungsi Kejaksaan.

3. Melakukan penerangan hukum/perkuliahan umum secara bersama-sama baik dilingkungan Universitas, lingkungan Pemerintah maupun di Masyarakat.

4. Memfasilitasi mahasiswa terkait keperluan akademis.

5. Memfasilitasi permintaan Kejaksaan Tinggi Riau terkait Ahli dari lingkungan Universitas.

6. Memberikan kemudahan kepada para pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang berkuliah di Universitas baik S-1, S-2 maupun S3 sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Kejaksaan telah dan terus berkontribusi penuh dalam mencegah berbagai potensi, ancaman, gangguan dan hambatan dalam penegakan hukum dan ketertiban umum melalui pendekatan preemtif, preventif, adaptif dan pro aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum guna mewujudkan masyarakat yang taat hukum.

Foto Lainnya
img0 Foto Bersama

Berita Lainnya