Aspidmil Pimpin Sosialisasi Tusi Pidmil ke Wilayah Hukum Rokan Hilir
Aspidmil Kolonel Laut (H) Faisol, SH beserta seluruh jajaran menggelar Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana MIliter kepada seluruh APH Sipil dan Militer se Kabupaten Rokan Hilir di Aula Kantor Kejari Rohil Bagan Siapiapi.(05/09/2023)
Dalam sosialisasi Tusi Pidmil yang dijelaskan langsung oleh Aspidmil ini menerangkan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang yang dilaksanakan secara independen dengan kekuasaan tunggal penuntutan (dominus litis) dimana Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi.
Untuk itu dalam melaksanakan dan mengoptimalkan kewenangan secara profesional dan bertanggung jawab, kewenangan Penuntutan ini kemudian didelegasikan secara proporsional dalam lingkup militer dan juga optimalisasi penyelesaian perkara koneksitas melalui pelembagaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Perpres No.15 Tahun 2021 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan diatur lebih teknis dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam pasal 908a Peraturan Kejaksaan tersebut, tugas aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini Aspidmil menerangkan bahwa Aspidmil selaku Koordinator penyelesaian perkara koneksitas mengajak para APH untuk saling bersinergi & berkolaborasi dalam mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif & terpadu.
