Sesjamwas Pimpin Inspeksi Pemantauan di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau
Sesjamwas Dr. Heffinur, SH., M.Hum selaku Plt.Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta para Inspektur Muda (Irmud) melaksanakan Inspeksi Pemantauan ke wilayah Kejaksaan Tinggi Riau yang disambut langsung oleh Kajati Riau Dr. Supardi beserta seluruh jajaran di Kantor Kejati Riau. (05/09/2023)
Inspeksi pemantauan merupakan salah satu program utama bidang Pengawasan yang dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan pemeriksaan terhadap hasil maupun progress kinerja seluruh bidang tugas serta tindak lanjut dari rekomendasi Inspeksi Umum yang telah dilaksanakan satuan kerja se wilayah Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam inspeksi ini, Inspektur IV beserta para Irmud berkesempatan meninjau dan mengecek langsung hasil kinerja maupun temuan beserta tindak lanjut yang telah dilaksanakan seluruh bidang tugas mulai dari pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, datun, pidana militer dan pengawasan serta juga berdialog terkait kendala/hambatan serta rekomendasi dalam rangka optimalisasi dan akselerasi capaian kinerja dan anggaran dalam tahun berjalan. Secara umum, hasil evaluasi kegiatan Inspeksi Pemantauan yang digelar hari ini telah dapat dipenuhi oleh jajaran Kejati Riau. Dimana untuk selanjutnya, Tim Inspeksi Pemantauan akan melakukan kunjungan ke beberapa satuan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau hingga tanggal 08 September 2023 nanti.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan inspeksi merupakan bagian tak terpisahkan dalam mengawasi dan mengevaluasi seluruh progress kinerja mulai dari teknis yuridis hingga anggaran dan perilaku aparatur Kejaksaan agar mampu mewujudkan aparatur yang profesional dan berintegritas melalui pengendapan fungsi utama pengawasan sebagai Konsultan, Katalisator Perubahan dan Quality Assurance. Guna menjamin mutu dan kualitas kinerja maupun aparatur, bidang pengawasan berperan aktif dalam memberikan saran dan tindakan perbaikan dan berkontribusi dalam memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh aturan organisasi serta memastikan tidak adanya pelanggaran dalam setiap pelaksanaan tugas sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia. Diharapkan dari hasil dari kegiatan Inspeksi Pemantauan ini dapat mewujudkan penyelenggaraan fungsi pengawasan yang mendukung tercapainya optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
