Pengajuan Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan & Pengrusakkan

Aspidum Martinus Hasibuan, SH. didampingi Kasi Oharda wakili Kajati Riau dalam Pengajuan Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Pengrusakan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr.Fadil Zumhana secara virtual dari ruang vicon Kejati Riau.(29/08/2023)

Adapun perkara yang diajukan penghentian penuntutannya adalah perkara penganiayaan An.Tersangka Fina Yolanda dari Kejari Dumai yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat(1) KUHP. Dari hasil ekspos terungkap fakta hukum bahwa perkara ini dipicu dari kecemburuan Tersangka terhadap korban yang menyapa suaminya sehingga menyebabkan pertengkaran mulut hingga terjadinya pemukulan kepada korban. Atas kejadian tersebut, Tersangka yang belum pernah dihukum ini berhasil didamaikan dan meminta maaf atas kekhilafanya kepada korban dan keluarga yang difasilitasi langsung oleh Jaksa Fasilitator dan disaksikan oleh para tokoh masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penandatanganan akta perdamaian para pihak.

Kemudian dalam perkara kedua yakni perkara pengrusakan An.Tersangka Marus Bin Harun yang disangkakan melanggar pasal 406 ayat(1) KIHP dari Kejari Bengkalis. Perkara ini dipicu dari masalah korban yang bersempadan kebun yang memagari kebunnya sehingga menutup akses jalan ke kebun Tersangka sehingga emosi dan merusak pagar tersebut.

Mendengar paparan fakta hukum terhadap 2 perkara tersebut, kemudian Jampidum menyetujui penghentian penuntutannya karena telah memenuhi pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 & SE Nomor 01/E//EJP/02/2022 dan atas landasan tersebut, Jampidum memerintahkan para Kajari untuk menerbitkan SKPP guna penegakan hukum dan keadilan bagi para Tersangka yang dilaporkan secara berjenjang ke Kajati dan Jampidum.

Foto Lainnya

Berita Lainnya