Tim JPU menerima Penyerahan Tersangka Korupsi Rp.5,8 Milyar pada DPRD Kab.Rohil TA 2017
Tim JPU Kejati Riau serahkan tanggung jawab Tersangka, Barang bukti dan Berkas perkara Korupsi An.SA & MZ dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau kepada Tim JPU Kejari Rokan Hilir setelah dinyatakan lengkap (P-21) pada 07 Agustus 2023 lalu.(23/08/2023)
Tersangka SA & MZ diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kab. Rohil dan Instansi lainnya T.A 2017 dengan cara menggunakan anggaran Sekretariat tidak sesuai peruntukannya/DPA, membuat SPJ fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, mencatat pengeluaran pada BKU untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, menggunakan anggaran Sekretariat untuk membayar utang kepada pihak ketiga/lainnya berdasarkan Laporan Hasil Investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 5.873.870.683,-
Perbuatan para Tersangka tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
