JMS: "Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum" ke SMKN 1 Siak

Kejati Riau menggelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema Perlindungan Hukum Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum yang dilaksanakan di SMKN 1 Siak Kab.Siak oleh Tim Penkum Kejati Riau.(15/08/2023)

Dalam JMS yang kembali mendapuk Jaksa Sukatmini, SH.,MH sebagai pemateri ini, menjelaskan bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum menurut UU No.11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) terdiri dari:
? Anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
? Anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
? Anak yang menjadi saksi tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak belum genap berumur 18 tahun dan diajukan tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tersebut tetap diajukan ke persidangan anak.

Hak Anak dalam Proses Peradilan yaitu :
- Tidak ditangkap, tidak ditahan kecuali sangat diperlukan
- Dipisahkan dari orang dewasa
- Pendampingan orang tua/ wali Bantuan Hukum
- Dirahasiakan Identitasnya
- Bebas dari penyiksaan/ kekerasan
- Tidak dipidana mati/ seumur hidup
- Memperoleh Pendidikan dan yang terakhir
- Memperoleh pelayanan kesehatan

Secara psikologis ABH akan mengalami dampak : Menjadi rentan terhadap tekanan emosional, menyita waktu dan emosi, beban mental seumur hidup/traumatik, menjadi belajar kejahatan dari tahanan yang lebih tua dan rentan menjadi korban pelecehan tahanan lain.

Untuk itu sebagai amanat dari peradilan pidana anak, ABH sedapat mungkin menjadikan aspek rehabilitasi kedalam pemidanaanya/tindakan dan menyelesaikan perkara diluar Pengadilan.

Foto Lainnya

Berita Lainnya