Aspidmil Pimpin Sosialisasi Tusi Pidmil di Bengkalis
Asisten Bidang Pidana Militer Kolonel Laut (KH) Faisol, SH beserta seluruh jajaran selenggarakan Sosialisasi Tugas & Fungsi Jampidmil dan Aspidmil kepada seluruh APH Sipil dan Militer, Kodim, Pos AL se Kabupaten Bangkalis di Kantor Kejari Bengkalis.(15/08/2023)
Dalam sosialisasi Tusi Pidmil yang dijelaskan langsung oleh Aspidmil ini menerangkan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU, yang dilaksanakan secara independen dengan kekuasaan tunggal penuntutan (dominus litis) dimana Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi.
Untuk itu dalam melaksanakan dan mengoptimalkan kewenangan secara profesional dan bertanggung jawab, kewenangan Penuntutan ini kemudian didelegasikan secara proporsional dalam lingkup militer dan juga optimalisasi penyelesaian perkara koneksitas melalui pelembagaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Perpres No.15 Tahun 2021 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan diatur lebih teknis dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021.
Jampidmil adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas & wewenang kejaksaan dibidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat & penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (pasal 25a Perpres No.15 Tahun 2021) dimana dalam melaksanakan tusinya dibentuklah Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di daerah berdasarkan wilayah hukum Oditurat Militer.
Dalam pasal 908a Peraturan Kejaksaan tersebut, tugas aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.
Terakhir, melalui penyelenggaraan sosialisasi ini Aspidmil menerangkan bahwa Aspidmil selaku Koordinator penyelesaian perkara koneksitas mengajak para APH untuk saling bersinergi & berkolaborasi dalam mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif & terpadu.
