Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara KDRT & Perlindungan Anak

Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH., MH. didampingi Aspidum dan jajaran ajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Dr.Fadil Zumhana yang didampingi Direktur Oharda Agnes Triani, SH., MH. secara virtual dari ruang vicon Kejati Riau. (10/08/2023)

Dalam gelaran perkara yang diajukan dan kemudian disetujui oleh Jampidum terhadap 2 perkara tersebut adalah:
1. An.Tersangka Rangga Putra yang disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dilakukan oleh Tersangka atas dorongan emosi sesaat sehingga mengakibatkan anak selaku korban mengalami luka ringan (lecet tangan).
Perbuatan pidana ini kemudian dinyatakan lengkap dan segera difasilitasi oleh JPU Kejari Kampar, Tersangka mengakui kekhilafanya yang memukul korban dan memohon maaf atas perbuatanya sehingga didapatkan perdamaian para pihak.
2. An.Tersangka Asmardi dalam perkara PKDRT sebagaiamana disangkakan melanggar pasal 44 ayat(1) Jo pasal 44 ayat(4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Rokan Hulu. Dimana Tersangka diduga kuat telah melakukan KDRT yang ditengarai dari persoalan penjemputan anak yang berujung cekcok mulut hingga terjadinya kekerasan pada mulut korban hingga mendorong motor korban yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan (lecet) karena ditimpa sepeda motor.
Atas perbuatanya Tersangka (belum pernah dihukum) mengaku khilaf dan memohon maaf atas kesalahanya dan berjanji tidak mengulanginya serta adanya kesepakatan perdamaian para pihak yang disaksikan tokoh masyarakat setempat yang diwujudkan melalui penandatanganan akta perdamaian di kantor Kejari.

Setelah mendengar dan memahami dengan seksama terhadap gelar perkara tersebut kemudian Jam Pidum menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan karena telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan memerintahkan Kajari segera menerbitkan SKPP untuk kepastian hukum perkara tersebut yang dilaporkan secara berjenjang ke Kejati.

Foto Lainnya

Berita Lainnya