Tim Penkum JMS ke SMA Santo Tarcisius Dumai

Tim Penerangan Hukum Kejati Riau sambangi SMA Santo Tarcisius Dumai guna berikan penerangan hukum terkait "Kekerasan Seksual terhadap Anak" yang disampaikan secara menarik dan interaktif oleh Sukatmini, SH.MH kepada puluhan siswa/siswi di aula sekolah.(08/08/2023)

Dalam materinya, Jaksa Sukatmini menjelaskan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan(Konvensi Hak Anak dan Pasal 1 (1) UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak).

Kekerasan Seksual (fisik/non fisik) yaitu setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negatif, seperti: Rasa Malu, Tersinggung, Terhina, Marah, Kehilangan Harga Diri, Kehilangan Kesucian, dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban. Dimana salah satu bentuk yang sangat sering kita dengar adalah pelecehan seksual.

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini. Jenis tindak pidana ini mencakup Pelecehan seksual nonfisik, Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual, Eksploitasi seksual, Perbudakan seksual & Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara fisik dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) sedangkan Pelaku TPKS secara non fisik diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau denda paling banyak Rp.1.000.0000 (sepuluh juta rupiah).

Guna mencegah adanya TPKS ini, diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan pendampingan, pemulihan
dan pemantauan, membudayakan literasi dan menguatkan edukasi serta komunikasi.

Foto Lainnya

Berita Lainnya