Ekspos Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Lakalantas

Kajati Riau Dr.Supardi didampingi Aspidum dan staf mengajukan Ekspos terhadap 1(satu) perkara Lakalantas sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat(2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas nama Tersangka Anggi Gustyawan dari Kejari Dumai kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Cq. Direktur Oharda Agnes Triani, SH.,MH melalui sarana vicon Kejati Riau.(08/08/2023)

Dari gelar perkara yang diajukan dalam rangka penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini diperoleh beberapa fakta hukum yang bersesuaian dengan syarat dimaksud dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yakni Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari 5 tahun, pihak korban memaafkan perbuatan Tersangka dimana setelah difasilitasi oleh JPU, para pihak telah bersepakat untuk berdamai tanpa syarat yang disaksikan tokoh masyarakat dan mendapat respon posisitf oleh masyarakat.

Setelah membedah dan memahami kronologis perkara yang telah dinyatakan lengkap ini kemudian Jampidum Cq.Dir.Oharda menyetujui adanya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta memerintahkan Kajari Dumai untuk dapat mengeluarkan SKPP guna terwujudnya kepastian hukum terhadap Tersangka.

Penerapan penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan merupakan salah satu perwujudan sikap progresifitas kelembagaan dalam menghadirkan Keadilan dan merespon kebutuhan masyarakat yang berorientasi pada pemulihan pada keadaan semula dengan mengedepankan aspek persaudaran dan kekeluargaan sebagai ciri khas bangsa Indonesia.

Foto Lainnya

Berita Lainnya