Jaksa Masuk Sekolah sambangi MAN 1 Bengkalis

Tim Penkum Kejati Riau menggelar Jaksa Masuk Sekolah dengan tema Kekerasan Seksual Terhadap Anak dengan narasumber Agus Taufikurrahman, SH.,MH. yang diselenggarakan di Madrasah Aliyah Negeri 1 Bengkalis Kabupaten Bengkalis. (02/08/2023)

Dalam kegiatan yang diikuti puluhan siswa ini, pemateri menyampaikan bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang dan atau tindakan lainya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelemaninan, hasrat seksual seseorang dan atau fungsi reproduksi secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang dan atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan atau sebab lain yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap fisik, psikus, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik. Dimana Pelecehan Seksual termasuk kedalam Kekerasan Seksual tersebut.

Jenis kekerasan seksual terdiri atas kekerasan seksual fisik dan non fisik. Dimana dalam kekerasan non fisik memuat tindakan yang melibatkan tindakan atau ancaman yang tidak mengakibatkan cedera fisik, namun tetap mengakibatkan kerugian emosional dan psikologis pada anak.

Dampak atas perbuatan Kekerasan Seksual terhadap anak seperti penderitaan fisik, psikis, seksual, kerugian secara materi/ekonomi/sosial/budaya.
Kemudian dalam kesempatan ini, pemateri juga menyampaikan bahwa secara khusus hukum positif telah mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terakhir, beberapa cara agar terhindar dari kekerasan seksual adalah dengan menghindari obrolan yang berbau porno, menguasai beladiri, menjaga komunikasi dengan keluarga, bersikap tegas, percaya diri dan berani menolak ajakan dari hal-hal negatif.

Foto Lainnya

Berita Lainnya