Pengajuan Penghentian Penuntutan terhadap dua perkara berdasarkan Keadilan Restoratif

Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. didampingi Aspidum dan jajaran mengajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 (dua) perkara masing-masing dari Kejari Bengkalis & Kejari Pelalawan kepada Jampidum yang diwakili Dir.Oharda Agnes Triani, SH.,MH. secara virtual yang dilaksanakan diruang vicon Kejati Riau.(27/07/2023)

Dalam paparan yang diajukan melalui Wakajati kepada Dir.Oharda, Kajari Bengkalis menjelaskan bahwa dalam perkara An.Tersangka Matius Arianto Als Hengki telah memenuhi syarat formil dan materil melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana dimakaud dalam pasal 362 Jo 367 KUHP terhadap 1(satu) unit sepeda motor milik orangtuanya saksi korban Maria Binti Sailan. Perbuatan ini dilakukan Tersangka tanpa sepengetahuan Saksi Korban Maria dirumahnya di Jl.Rampang Kec.Rupat Kab.Bengkalis dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya sejumlah Rp.9.200.000,- akan dipergunakan Tersangka Matius untuk jalan-jalan bersama pacarnya. Kemudian setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap, JPU memediasi antara Tersangka Matius (belum pernah dihukum) dengan Saksi Korban Maria selaku ibunya dan akhirnya memperoleh perdamaian para pihak melalui penandatanganan akta perdamaian yang disaksikan tokoh masyarakat setempat dengan penuh rasa haru.

Kemudian terhadap perkara penganiayaan (pasal 351 ayat(1) Jo pasal 55 KUHP) dari Kejari Pelalawan yakni An.Tersangka Supardi (ayah) bersama Tersangka Jimmy Rohim (anak) dan Tersangka Rio Parmana Putra (anak) terhadap tetangganya sendiri Saksi Korban Efendi yang dipicu permasalahan adanya tumpahan air dari pipa Saksi Korban ke rumah para Tersangka. Karena masalah sepele yang kemudian terjadi percekcokan dengan tetangga ini para tersangka memukul Saksi Korban. Dari proses mediasi para pihak yang melibatkan unsur lembaga adat Minang dan Melayu, JPU berhasil mendamaikan para pihak dengan penuh kekeluargaan mengingat para pihak adalah tetangga langsung.

Bahwa setelah dilakukan ekspos terhadap 2 (dua) perkara aquo, Jampidum menyetujui dilakukan penghentian penuntutannya karena telah memenuhi syarat dalam SE Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022.

Foto Lainnya

Berita Lainnya