JPU Kejati Riau menerima Penyerahan Tersangka, Berkas Perkara & Barang Bukti Perkara Korupsi Rp.42 Milyar
Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap(P-21) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau menerima penyerahan Tersangka, Berkas Perkara & Barang bukti (Tahap II) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Selat Rengit yang merugikan negara sebesar Rp.42 Milyar yang dilakukan Tersangka DJ & DA. Proses penyerahan ini dilakukan dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada JPU di Kejati Riau. (17/07/2023)
Proses penyidikan perkara ini dimulai sejak tahun 2014 yang kemudian baru dinyatakan lengkap baik syarat formil dan materilnya oleh JPU Kejati Riau pada 5 Juni 2023.
Tersangka DJ selaku KPA merangkap Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab.Meranti Tahun 2012 secara bersama-sama dengan Tersangka DA selaku Kuasa KSO PT.Nindya Karya, PT.Relis Safindo Utama dan PT.Mangkubuana Hutama diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana berdasarkan LHA BPKP Riau dari Rp. 460 Milyar yang dianggarkan secara multiyears dari tahun 2012-2014, perbuatan para Tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp.42.135.892.352,-.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para Tersangka dilakukan penahanan rutan oleh JPU untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru guna persiapan pelimpahan perkara aquo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadikan Negeri Pekanbaru.
