Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejati Riau dengan PT.Nindya Karya
Kajati Riau Riau Dr. Supardi didampingi Asdatun dan para JPN mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT.Nindya Karya yang dalam hal ini diikuti oleh Direktur Pemasaran & Pengembangan Mohermein Z Chaniago, Komisaris Andar Perdana W beserta General Manager Divisi EPC di Hotel Grand Central Pekanbaru.(06/07/2023)
Dalam prosesi Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini para pihak telah bersepakat untuk menjalin kerjasama intensif dalam Pendampingan Hukum Keperdataan dan TUN guna mendukung kelancaran tugas-tugas para pihak. "Dimana PT.Nindya Karya sebagai BUMN (Pemberi Kuasa) sangat berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat meningkatkan efektifitas terhadap penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT Nindya Karya, mengingat peran strategis dan kapabilitas JPN dalam memberikan pendampingan dan pendapat hukumnya terkait potensi atas kompleksitas dan kerentanan korporasi terhadap berbagai kompleksitas resiko hukum" ungkap Direktur Pemasaran & Pengembangan PT.Nindya Karya Moehermein Z Chaniago.
Menyambung harapan tersebut melalui momentum ini Kajati Riau menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku Penerima Kuasa akan memberikan dukungan kepada Pemberi Kuasa dengan berfokus pada penguatan tata kelola perusahaan berupa LO & LA, pemberian bantuan hukum (litigasi/non litigasi) dan juga dapat bertindak selaku Konsiliator, Mediator maupun Fasilitator guna memperlancar dan menyukseskan berbagai Program Pemerintah khususnya dalam melaksanakan berbagai Pembangunan Strategis melalui pendekatan penguatan tata kelola perusahaan guna mewujudkan good corporate governance dan peningkatan kredibilitas perusahaan.
