Jaksa Menjawab Riau TV : Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas

Kejaksaan Tinggi Riau melalui jajaran bidang pidana militer : Kasi Penindakan Frengki H.Pasaribu,SH.,M.Hum., Kasi Penuntutan Novrika,SH.,MH. dan Kasi EEUHLB Zulfikar, SH.,MH. menjadi naraaumber dalam program Jaksa Menjawab dengan tema "Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas" yang disiarkan secara langsung dari Riau TV pukul 14.00-15.00 wib dari Studio Utama Riau TV.(20/06/2023)

Program dialog interaktif yang dipandu Puan Asma ini berlangsung menarik karena diisi dengan 3 orang narasumber sekaligus dalam memberikan informasi dan sosialisasi kelembagaan Aspidmil. Dimana salah satu tugas utamanya adalah mengkoordinir serta menyelesaikan perkara koneksitas.

Koneksitas menurut Pasal 89 KUHAP ( Pasal 198 UU Nomor 31 Tahun 1997) adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jika menurut Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Secara sederhana Koneksitas adalah mekanisme hukum acara untuk mengadili tindak pidana yang perkaranya mencakup kewenangan dua peradilan, yakni Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Maksud dan tujuan dari koneksitas adalah untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil.

Koneksitas secara eksplisit memuat norma hukum yang mengatur tindak pidana yang dilakukan yustisiabel sipil bersama militer.
Namun sebelum dibentuknya Jampidmil, mekanisme koneksitas tidak dapat terlaksana secara maksimal karena salah satu faktor utamanya adalah ketiadaan lembaga khusus yang bertugas mengkoordinir setiap proses peradilan sipil dan militer.

Untuk itu dibentuklah bidang Pidana Militer berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa Jampidmil/Aspidmil berwenang dan bertanggung jawab mengkoordinasikan penuntutan oleh oditurat dan menyelesaikan perkara koneksitas.

Foto Lainnya

Berita Lainnya