Tim Penyidik Kejati Riau serahkan tangung jawab para Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Pekanbaru kepada Tim JPU
Tim Penyidik Kejati Riau menyerahkan tanggung jawab Para Tersangka SF, IC, AM dan ABE beserta berkas perkara & barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru TA 2021 pada Dinas PUPR PKPP Prov.Riau kepada Tim JPU Kejati Riau bersama Kejari Pekanbaru di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.(13/06/2023)
Penyerahan tanggung jawab dilakukan setelah hasil penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim JPU pada Senin tanggal 12 Juni 2023 kemarin.
Perbuatan Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dimana akibat perbuatan para Tersangka secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara berdasarkan LHA BPKP Perwakikan Riau sebesar Rp.1.208.778.646,.(satu milyar dua ratus delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam).
Setelah para Tersangka menjalani proses penyerahan tanggung jawab Tersangka, berkas perkara dan barang bukti, Tim JPU memperpanjang masa penahananya hingga 20 hari kedepan guna persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriĀ Pekanbaru.
