Dir.EEUHLB Jampidmil Dr.Tanti A. Manurung berikan Sosialisasi Tusi Jampidmil kepada para APH
Kajati Riau Dr.Supardi yang didampingi Wakajati membuka kegiatan Sosialisasi Tugas & Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dengan narasumber utama Direktur.EEUHLB Jampidmil Dr.Tanti A.Manurung, SH.,MH. yang diikuti oleh para Asisten, Kajari dan Kasi Pidum, Kaotmil I/-03, Dandenpom I/3 Pekanbaru, Kakumrem 031/Wirabima, Dandenpom Lanal Dumai, Dansatpom Lanud RSN, Dandim 0301/Pekanbaru, Kakum Lanud RSN, Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Riau serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Pidmil Kejati Riau yang diselenggarakan di sasana HM.Prasetyo.(07/06/2023)
Melalui sambutanya, Kajati menyambut baik dan antusias dengan digelarnya kegiatan sosialisasi ini mengingat lembaga Jampidmil masih tergolong baru dalam organisasi Kejaksaan terlebih dalam sistem peradilan pidana yang ada saat ini dan berharap dengan materi yang disampaikan nantinya dapat menambah pemahaman para peserta dalam melaksanakan tugas yang beririsan dengan bidang pidana militer.
Dir.EEUHLB Dr.Tanti Manurung memaparkan bahwa Pembentukan lembaga Jampidmil secara de jure berawal dari penerbitan Perpres No. 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, sehingga dalam organisasi Kejaksaan RI dibentuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Jampidmil merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Dalam pasal 35 huruf g UU Nomor 11 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa tugas Jampidmil adalah selaku koordinator dan katalisator dalam operasionalisasi hukum acara koneksitas (pasal 89-94 KUHAP) dalam mewujudkan peradilan yang cepat dalam memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum kepada para yustisiabel.
Dampak positif dari pelembagaan Jampidmil :
- Menghilangkan pluralisme, rivalitas dan sekat-sekat kewenangan penuntutan.
- Menghilangkan keengganan dan ketidaktaatan fungsi koordinasi dan pengendalian penuntutan.
- Memperkuat supremasi sipil dalam reformasi hukum.
- Mengakhiri duplikasi kebijakan penuntutan.
- Menghindari terjadinya disparitas atau kesenjangan penuntutan terhadap suatu perkara koneksitas.
- Mensinergikan kebijakan pengawasan dan pengendalian penuntutan dalam satu lembaga yaitu kejaksaan ri.
- Menjembatani pertanggungjawaban oditurat selaku penuntut umum di lingkungan peradilan militer kepada jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi di indonesia.
- Penguatan kelembagaan, penguatan koordinasi, dan penguatan penegakan hukum (khususnya penuntutan perkara koneksitas). Sehingga terbangunnya relasi kelembagaan.
Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Jampidmil didasari atas prinsip koordinatif,
kolaboratif, integratif, komplementer dan tanpa penegasian kewenangan antar Penyidik/Penuntut Umum.
Foto Lainnya
Peserta Sosialisasi
