Jampidum setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pencurian dari Kejari Kep.Meranti
Kajati Riau Dr.Supardi didampingi Wakajati, Aspidum beserta Kasi Oharda mengikuti pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Tersangka Mustofa Bin Budiono dalam perkara pencurian yang diajukan Kejari Kep.Meranti kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diwakili Direktur Ohrada Agnes Triani, SH.,MH secara virtual dari ruang vicon Kejati Riau.(05/06/2023)
Dari paparan ekspos JPU Kejari Kep.Meranti diketahui fakta hukum yang dijadikan dasar pertimbangan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara ini bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 19.30 wib di Jl.Perusahaan Desa Lukit Kec.Merbau Kab.Kep.Meranti, Tersangka Mustofa yang menelpon anaknya di Medan dimana anaknya sangat rindu untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor dengan ayah dan ibunya. Namun saat itu Tersangka mengatakan kepada anaknya belum mampu untuk membeli sepeda motor dan pulangvke Medan. Setelah menutup telpon tersebut kemudian Tersangka yang berjalan melewati rumah saksi korban yang juga kebetulan tetangganya melihat sebuah sepeda motor dengan kunci yang maaih tergantung pada sepeda motor tersebut. Dengan gelap mata, Tersangka Mustofa langsung melarikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban. Dimana kemudian saksi korban melapor ke pihak kepolisian atas hilanganya sepeda motor miliknya.
Setelah melalui proses hukum hingga berkas perkara pencurian An.Tersangka Mustofa Bin Budiono dinyatakan lengkap oleh JPU, kemudian JPU berupaya maksimal dalam memfasilitasi adanya perdamaian para pihak hingga telah disepakatinya perdamaian dan pengembalian barang bukti tanpa syarat oleh pihak korban/keluarga dan pihak Tersangka melalui penandatanganan berita acara perdamaian dihadapan Kajari Kep.Meranti dan tokoh masyarakat setempat.
Setelah adanya perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, ancaman perbuatan pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah terwujudnya pemulihan pada keadaan semula yang diikuti dengan respon positif masyarakat, Jampidum Cq.Dir.Oharda menyetujui penghentian penuntutan perkara ini.
"Hukum tajam keatas humanis kebawah".
Foto Lainnya
Peserta Vicon
