Jamdatun pimpin Supervisi Teknis Datun di Kejati Riau
Kajati Riau Dr.Supardi didampingi Wakajati, para Asisten dan Seluruh Kajari beserta Kasi Datun/JPN se wilayah Riau mengikuti Supervisi Teknis Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. beserta Tim JPN Kejaksaan Agung yang digelar secara hybrid dari sasana HM.Prasetyo Kejati Riau.(29/05/2023)
Kajati Riau sangat menyambut baik kunjungan kerja Jamdatun beserta Tim JPN Kejaksaan Agung di Kejati Riau mengingat sangat penting dan strategisnya peranan Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan, penegakan hukum, bantuan hukum, pendapat hukum dan pertimbangan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum para stakeholder serta juga mencegah dan mengawal berbagai kebijakan dan program pemerintah dari potensi terjadinya KKN.
Senada dengan hal tersebut, Jamdatun saat membuka kegiatan Supervisi Teknis Datun ini menyampaikan bahwa sesuai pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Junctis Perpres 15 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, Jaksa Pengacara Negara dituntut untuk lebih profesional dan berkualitas dalam bertindak selaku pemegang kuasa khusus dari para stakeholder. “Untuk itu dibutuhkan berbagai short course, diskusi, dan gelar perkara sebagai langkah utama dalam peningkatan kapasitas para JPN yang handal dan profesional” ungkap Jamdatun.
Dalam supervisi ini, jajaran JPN se wilayah Riau diminta untuk melakukan ekspos dan membedah teknis penyusunan pendapat hukum (LO) yang sedang berproses dan dapat berkonsultasi langsung terkait teknis penanganan perkara dan permasalahan teknis yang dihadapi JPN di wilayah Riau kepada Tim JPN Jamdatun. Sehingga diharapkan dapat terwujudnya peningkatan profesionalitas JPN melalui sharing knowledge dan adanya kesatuan pemahaman dan pola penanganan perkara sesuai petunjuk teknis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
Foto Lainnya
Peserta Supervisi Teknis
