Aspidum beserta jajaran ikuti FGD : “Penyitaan Aset Dalam Tindak Pidana Lingkungan Untuk Pemulihan Lingkungan Hidup”

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Martinus Hasibuan, SH. beserta para Koordinator, Kasi dan Jaksa Fungsional bidang pidana umum ikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Pusat Strategis Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakkum) Kejaksaan bersama Jampidum yang berkolaborasi dengan Dirjen Penegakan Hukum KLHK secara hybrid dari Mercure Hotel Serpong yang diikuti oleh seluruh Aspidum, Kasi Pidum dan PPNS KLHK se Indonesia (29/05/2023)

Kegiatan FGD yang dibuka resmi oleh oleh Kapusstrajakkum Heru Sriyanto, SH.,MH. merupakan upaya progresif Kejaksaan sebagai sentral/pengendali perkara pidana khususnya terhadap perkara Lingkungan hidup dalam mengupayakan berbagai kebijakan strategis penegakan hukum yang salah satunya dengan pengejawantahan instrumen Pemulihan Aset.

Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 120 juta hektar, yang tanpa disadari eskalasi kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh tindak pidana kian meningkat. Ancaman SDA dan Biodiversitas ini disebabkan dari pencemaran lingkungan, Karhutla, perambahan hutan, pembalakan liar, Kejahatan tambang ilegal dan dumping ilegal/B3. "Berbagai upaya untuk mengurangi dampak tersebut termasuk melalui penerapan tata kelola yang baik nyatanya tidak cukup efektif dalam menangkal berbagai tindak pidana lingkungan hidup.Dalam merespon hal ini, Kejaksaan telah mengundangkan beberapa peraturan teknis guna mengefektifkan proses penegakan hukum seperti Peraturan Kejaksaan No.7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset dan Pedoman No.8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara di bidang perlindungan dan pengelolaan LH." ungkap Kapusstrajakkum.

Kemudian dalam pengantar materi yang disampaikan oleh Yazid Nurhuda (Dir.Gakkum Pidana KLHK) sebagai narasumber juga menyampaikan melalui forum diskusi antar APH dan JPU ini dapat memberikan kontribusi berupa kebijakan strategis dan efektif dalam penyelesaian perkara LH yang juga berorientasi pada pemulihan LH dan tidak hanya bersifat ultimum remedium dan administratif saja.

Melalui forum ini, Pustrajakkum Kejaksaan akan menghimpun rekomendasi yang dapat dilahirkan dalam menetapkan kebijakan strategis penegakan hukum LH secara efektif dalam melindungi LH.

Foto Lainnya
img0 Peserta FGD

Berita Lainnya