Kajati Riau resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Indragiri Hilir
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr.Supardi didampingi Bupati Inhil HM.Wardan dan Kajari Inhil meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Indragiri Hilir.(25/05/2023)
Dalam sambutanya, Kajati berterimakasih kepada Pemerintah Daerah Indragiri Hilir yang telah memfasilitasi tersedianya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Indragiri Hilir ini. Untuk diketahui bersama bahwa Kejaksaan melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 005/A/JA/03/2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam lembaga Rehabilitasi dan Pedoman nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan sebagai aturan teknis penyelenggaraan rehabilitasi medis bagi pecandu/penyalahguna narkotika bertujuan untuk menghadirkan ruang keadilan restoratif bagi para penyalahguna narkotika untuk dipulihkan kembali secara medis maupun psikis dari bahaya narkotika bagi dirinya serta dapat menjadikan pidana penjara sebagai ultimum remedium bagi para pelaku tindak pidana narkotika mengingat kepasitas lembaga pemasyarakatan yang telah overcrowded.
Dengan telah diresmikanya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa ini kiranya dapat memberikan manfaat secara maksimal dalam menekan kecanduan narkoba dan melindungi para generasi muda dari bahaya narkoba melalui edukasi dan mitigasi serta memberikan ruang keadilan restoratif bagi para pecandu/penyalahguna narkotika.
