Wakajati Riau menjadi Narsum Dialog Jaksa Menyapa : "Restorative Justice" RRI Pro 1 Pekanbaru

Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH., MH. menjadi narasumber dalam program Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Pekanbaru dengan tema Restorative Justice. (25/05/2023)
Membuka dialog ini, Wakajati menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Adapun syarat untuk dapat dihentikanya suatu perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah :
a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000
d. telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
e. Telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka
f. Masyarakat merespon positif.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk beberapa kualifikasi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (8).
Dari mekanisme Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tersebut, Jaksa diamanatkan untuk berperan aktif sebagai fasilitator dalam memulihkan, memperbaiki dan menghadirkan keadilan berdasarkan hati nurani ditengah-tengah masyarakat.
Dalam penerapannya, penghentian penuntutan ini harus memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon & keharmonisan masyarakat, kesusilaan & ketertiban umum.
Dalam dialog interaktif yang dimulai pada pukul 10.00-11.00 wib seyogyanya mampu memberikan pemahaman keadilan restoratif secara utuh dimana hal ini ditunjukan dari tingginya antusiasme para penelepon yang ikut berpartisipasi.


 

Foto Lainnya

Berita Lainnya