Sosialisasi dan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Kejaksaan Tinggi Riau dalam hal ini diikuti oleh Kasi Penkum dan Humas Bambang Heri Purwanto, SH., MH. bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diwakili Leo Durmawel mengikuti Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang digelar oleh KOmisi Informasi Pusat dalam rangkaian gelaran Hari Keterbukaan Informasi Nasional dengan tema Meneguhkan Peran Komisi Informasi dalam Mengawal Pemilu 2024 yang terbuka, inklusif dan informatif di Hotel Labersa Kab.Kampar Provinsi Riau.(17/05/2023)

Adapun narasumber dalam sosialisasi ini adalah Handoko Agung S (Komisioner KI), Alamsyah Saragih (Ketua KIP) dan M.Khaidir (KIP Kaltim) dan diikuti oleh seluruh perwakilan Kementerian/Lembaga dan Daerah (PPID) se Indonesia.

Sosialisasi & Monev dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) H.Arya Sandhiyudha,PhD ini merupakan program KIP dalam menentukan indeksasi IKIP dan hasil Monev secara periodik. KIP terus mendorong komitmen dan dukungan Badan Publik untuk mampu mewujudkan Good Governance melalui pemuhan hak informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setelah dibuka resmi kemudian kegiatan dilanjutkan dengan dialog dan diskusi terkait teknis penyelenggaran informasi oleh Badan Publik.

Sebagai badan publik, Kejaksaan RI terus berupaya memenuhi seluruh hak informasi publik secara transparan dan akuntabel secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan sebagaimana tweah diatur dalam Perja : PER-032/A/JA/8/2010 dan mendorong peningkatan partisipatsi masyarakat dalam mengawasi dan mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Disamping itu mengingat hasil survey terakhir yang menempatkan Kejaksaan sebagai Lembaga Paling Dipercaya dengan persentase 80,6% setelah lembaga TNI dan Presiden, Kejaksaan berakselerasi melalui berbagai inovasi guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan hak atas informasi dalam setiap proses penegakan hukum melalui layanan offline/online dan ketersediaan informasi yang dibutuhkan.

Foto Lainnya

Berita Lainnya